Selasa, 22 Maret 2016

Dampak Cicilan di Bank Macet

Dampak Jika meminjam uang di Bank dan saat itu tidak bisa membayar cicilannya(kredit)?

Bagi nasabah yang mempunyai catatan pembayaran yang baik, tentunya akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi pihak bank. Bank akan lebih memilih untuk mengusahakan agar pinjaman dapat kembali. Jika mengalami kredit macet, maka bank akan memasukan nama ke dalam BI checking black list dan akan menjadi susah untuk anda untuk memperoleh pinjaman dari bank di kemudian hari.  

Atau Bank akan melakukan write off (hapus buku) jika kemacetan kredit sudah mengganggu pembukuan mereka. Tetapi harus diingat, hapus buku bukan berarti utang dihapus juga karena harus membuat penawaran pelunasan pinjaman yang memungkinkan bank tidak terlalu rugi sehingga kemungkinan permohonan Anda bisa dikabulkan oleh Bank.

Sebelum memberikan pinjaman, pastinya pihak Bank akan meneliti jaminan yang diberikan oleh debitur. Bank tidak akan memberikan pinjaman yang nilainya lebih tinggi dari jaminan, karena hal itu akan merugikan bank dan menyalahi peraturan. Jika solusi dari penyelesaian pinjaman tersebut masih belum cukup, langkah terakhir adalah melelang jaminan yang diberikan.

Bank akan menetapkan kapan lelang akan dilaksanakan. Jika hasil lelang melebihi jumlah pinjaman (termasuk denda & bunga jika ada), maka kelebihan dana akan diberikan kepada debitur. Tetapi jika hasil lelang di bawah jumlah pinjaman, maka debitur tetap harus melunasi sisa pinjaman tersebut. Dan untuk pinjaman seperti kartu kredit yang diberikan tanpa jaminan, bank bisa menuntut debitur lewat jalan hukum perdata karena melakukan wanprestasi.  Namun demikian, cara ini hanya digunakan kepada debitur bermasalah. Kelalaian  debitur untuk menyelesaikan hutang inilah yang membuat NPL bank memburuk

Usaha Pemerintah Menanggulangi Kredit Macet
Bank Indonesia juga berusaha meminimalisasi resiko meningkatnya hutang kartu kredit yang macet. Untuk mengontrolnya, BI mengeluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia) No.14/2/PBI/2012 tentang APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu). Tujuan utama dari aturan tersebut adalah untuk menekan resiko dampak negatif dari penggunaan kartu kredit sebagai alat hutang hingga mencapai batas yang berlebihan. Peraturan Pemerintah :
  1. Untuk kepemilikan kartu utama, pemegang kartu minimal harus 21 tahun atau telah kawin dan minimum berusia 17 tahun atau telah kawin untuk kartu tambahan.
  2. Minimum pendapatan pemegang kartu adalah Rp 3 juta per bulan.
  3. Ketiga, maksimal plafon kredit adalah 3 kali pendapatan per bulan dan penerapannya berlaku secara industri.
  4. Calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya kurang dari Rp10 juta dikenakan pembatasan plafon serta pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit.
  5. Calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya Rp 10 juta ke atas tidak dikenakan pembatasan jumlah plafon dan kartu dari 2 penerbit sehingga analisis kredit sepenuhnya diserahkan kepada Bank.
  6. Maksimum bunga kartu kredit 3 persen per bulan.

Rabu, 16 Maret 2016

Lembaga Keuangan Dalam Sistem Keuangan

Lembaga Keuangan adalah perusahaan yang bergerak dibidang keuangan yang memegang peran penting dalam memenuhi kebutuhan. Kegiatannya adalah membiayai permodalan suatu bidang usaha di samping usaha lain seperti menamung uang yang sementara belum digunakan.

Jenis Bank
Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
      Bank umum adalah melayani seluruh jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat. Dan BPR adalah bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan pedesaan

Sistem Keuangan menurut Dahlan Siamat 2004, merupakan tatanan perekonomian Negara yang mempunyai peran menyediakan jasa bidang keuangan oleh lembaga keuangan.
            Menurut peter S. Rosse 1997, Sistem keuangan merupakan kumpulan pasar, institusi, peraturan-peraturan, teknik dimana surat berharga deperdagangkan, tingkat bunga ditentukan, jasa-jasa keuangan dihasilkan dan ditawarkan keseluruhan bagian dunia.

Sistem Keuangan di Indonesia
  • ·         Lembaga pembiayaan ialah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana
  • ·         Asuransi merupakan menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi
  • ·         Dana pensiun ini diperoleh dari pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama masih aktif bekerja.
  • ·         Pegadaian adalah perusahaan milik pemerintah yang usahanya melayani kepentingan umum yang membutuhkan pinjaman uang dalam modal kecil.
  • ·         Bursa efek adalah tempat bertemunya pihak yang menawarkan dana dengan pihak yang memerlukan dana.
  • ·         Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu
  • ·         Perusahaan penjaminan


Fungsi Sistem Keuangan
1.    Fungsi tabungan, menyediakan instrument tabungan untuk menghimpun dana
2.    Fungsi penyimpanan kekayaan
3.    Fungsi Likuiditas, Kekayaan disimpan melalui system keuangan yang dapat dicairkan
4.    Fungsi kredit, menyediakan mekanisme pembayaran atas transaksi barang/jasa
5.    Fungsi risiko, menawarkan proteksi terhadap risiko investasi, kesehatan, jiwa
6.    Penyimpanan kebijakan, untuk melakukan kebijakan menstabilkan ekonomi melalui kebiajakan moneter


Metode Transfer Dana dalam Sistem Keuangan
·         Pembiayaan Langsung (Direct Finance)
Apabila penabung bertemu langsung dengan peminjam dan menukarkan dananya dengan aset finansial tanpa ada bantuan dari pihak ketiga.
·         Pembiayaan Semi Langsung (Semidirect Finance)
Pembiayaan semi langsung adalah transaksi pinjam-meminjam uang yang melibatkan perantara pedagang efek.
·         Pembiayaan Tidak Langsung
Proses pemindahan dana dari unit surplus ke unit deficit melalui jasa lembaga intermediasi keuangan dengan menawarkan produk dan jasa keuangan.

Jenis Intermediasi Keuangan
1.   Intermediasi dominasi, terjadi apabila lembaga intermediasi menerima tabungan dalam jumlah kecil kemudian memberikan kredit dalam jumlah yang jauh lebih besar.
2.      Intermediasi risiko, terjadinya risiko tidak dibayarnya kembali kredit oleh debitur tersebut.
3.      Intermediasi jatuh tempo, menerima simpanan  dari penabung berjangka pendek,
4.      Intermediasi informasi
5.      Intermediasi mata uang

Pertimbangan dalam Proses Intermediasi Keuangan
·         Keamanan dan resiko kredit, mengurangi resiko tidak dibayarnya simpanan
·         Likuiditas, produk jasa liquid mudah ditarik
·         Aksesbilitas, mudah untuk menabung/meminjamkan
·         Kemudahan, memberikan jasa transaksi keuangan