Jumat, 15 April 2016

Kasus Koperasi Unit Desa (KUD)

Kinerja Koperasi Pedesaan (KUD), masih sering terdengar julukan KUD sebagai ‘koperasi berkacamata kuda’ karena hanya jalan satu arah karena harus tunduk pada perintah sang sais, yang karena dibina secara intensif oleh pemerintah malah melahirkan Departemen Koperasi padahal sebelumnya hanya dibawah Direktorat Jenderal dimasa era Orba itu.  Namun  ternyata sejak era Orba hingga era Reformasi saat inipun  perkembangan KUD tidak juga cukup mengembirakan sebagai organisasi kolektif penting di tingkat pedesaan. Bahkan jika kita memaparkan dosa dari KUD adalah disamping perannya memonopoli di pedesaan adalah ketidakmampuan  untuk mengangkat nilai tukar petani. Intinya KUD masih belum menjadi penyelemat petani. 
Meski demikian sinyalemen yang muncul di pedesaan adalah banyak sekali dijumpai ‘institusi baru pedesaan’ baik bernama asosiasi ataupun paguyupan. Baik asosiasi tersebut berdiri sendiri atau bahkan asosiasi Koperasi. Timbulnya asosiasi di pedesaan ini menjamur selama krisis ekonomi. Ini sebenarnya menunjukkan bahwa mereka menyadari (kalau tidak mau dikatakan kurang setuju dengan koperasi pedesaan-KUD) bahwa organisasi kolektivitas pedesaan perlu. Tersumbatnya peran koperasi pedesaan-KUD selama ini mengharuskan mereka mencari institusi alternatif lain.
‘Bagaimana rakyat (petani) dapat menolong dirinya sendiri dengan mengorganisir swadaya melalui cara-cara Koperasi? Ada point penting dari maraknya institusi pedesaan baru ini, yaitu mereka berusaha untuk mampu masuk ke pasar (market penetration). Mereka berusaha untuk meningkatkan efisiensinya dengan menurunnya biaya karena usaha yang menjadi lebih besar (economies of scale). Namun usaha-usaha ini juga kurang mampu meredam sengitnya persaingan dan meningkatkan pendapatan petani. Sehingga sering kali harga jungkir balik. Mungkin perlu mencermati kasus mengapa pemerintah Jepang berani mengenakan tariff yang begitu tinggi terhadap impor beras ke Jepang, ini tidak luput dari desakan masyarakat petani Jepang yang dikomandani kelembagaan Koperasi Pedesaan disana.
Cara penyelesaian :

Menurut saya Koperasi Unit Desa atau (KUD) seharusnya bisa menjadi penopang/pembantu kehidupan masyarakat pedesaan yang mayoritas adalah golongan menengah kebawah. Koperasi unit desa harus bisa menjadikan masyarakat sekitarnya sadar akan pentingnya suatu lembaga yang bernama koperasi dimana tujuannya adalah menyejahterakan kehidupan masyarakat. Seperti contoh ketidakmampuan  untuk mengangkat nilai tukar petani. Intinya KUD masih belum menjadi penyelemat petani.akan memunculkan niat bahwa KUD belum bisa menjadi penyelamat petani. Dengan masalah yang seperti ini hendaknya KUD bisa memperkenalkan bagaimana system koperasi itu dan membangun struktur koperasi yang terarah dan sistematis. Setelah itu peran pemerintah juga penting untuk mendampingi usaha koperasi yang ada dipedesaan. Lalu membangun kerjasama yang baik serta memberikan penyuluhan tentang koperasi unit desa. Dengan cara itu semoga para petani dan masyarakat tidak terpengaruh terhadap institusi pedesaan yang baru.

Kamis, 14 April 2016

Menurunnya Nilai Saham PGN disebabkan Insider Tranding

Pasar modal adalah salah satu lembaga pembiayaan atau wadah untuk mencari dana bagi perusahaan dan alternatif sarana investasi bagi masyarakat (investor) yang di dalamnya terdapat transaksi penawaran umum dan perdagangan efek dari perusahaan publik kepada masyarakat investor. Kegiatan tersebut dilindungi oleh ketentuan hukum yang sangat menjunjung tinggi prinsip keterbukaan.
Salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan di pasar modal adalah praktek Insider trading. Dalam pasar modal di Indonesia, praktek insider trading tergolong salah satu pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait di dalam sejumlah skandal, apakah itu yang melibatkan emiten swasta ataupun BUMN. Beberapa contoh kasus yang pernah terjadi di indonesia sampai kurun waktu july 2008 adalah kasus insider triding PT Semen Gresik, Perusahaan gas Negara ( PGN ), dugaan insider information PT. INDOSAT, dan kasus Sari Husada. Dalam paper ini kita akan lebih menyoroti secara penuh terhadap kasus insider triding yang dilakukan oleh Perusahaan Gas Negara ( PGN ).
Pada pertengahan bulan Januari tahun 2007 perusahaan ber-plat merah itu mengalami penurunannya harga saham sekitar 23,3 persen dalam satu hari perdagangan. Saham BUMN yang bergerak dibidang distribusi dan transmisi gas,pada tanggal 12 Januari harga pada pembukaan berada pada posisi Rp9.650 dan pada penutupan di hari yang sama menjadi Rp7.400 per saham (turun Rp2.250). 
Penurunan harga saham yang memiliki kode perdagangan di lantai bursa PGAS itu ikut mempengaruhi kondisi jual saham-saham yang lainnya. Sehingga indeks harga saham gabungan (IHSG) ikut ditutup anjlok 25,80 poin atau 1,51 persen menjadi 1.678,044, yang merupakan posisi terendah sepanjang di tahun 2007. Kalau tidak ada sistim auto reject halting (penghentian perdagangan saham secara otomatis) di Bursa Efek Jakarta, saham PGN ini kemungkinan akan terus merosot lebih dalam lagi. Penurunan saham ini diduga karena adanya insider trading terkait dengan penundaan proyek pipanisasi gas jalur Sumatera Selatan (Sumsel) ke Jawa bagian barat (South Sumatera-West Java/SSWJ) yang tidak segera dilaporkan manajemen ke publik. Tidak dilaporkannya penundaan proyek tersebut diduga terkait dengan kepentingan divestasi saham PGN 5,32 persen pada 15 Desember 2006 agar harga ketika divestasi tidak turun.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengumumkan sembilan nama orang-orang di dalam PGN yang terlibat dalam kasus insider trading yakni 3 orang mantan direksi dan 6 karyawan. Kesembilan orang tersebut akhirnya diganjar hukuman adminitrastif berupa denda. Sanksi tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pola transaksi dan akses yang bersangkutan terhadap informasi orang dalam. Seandainya terjadi keterlambatan, maka akan dikenakan denda dua persen. Sanksi denda tertinggi sebesar Rp 2 miliar diberikan kepada direksi lama dan paling rendah Rp 9 juta kepada karyawan.
Jika kita buka Undang-Undang Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995), kita akan temukan aturan tentang perdagangan “orang dalam” atau insider trading ini dalam pasal 95 sampai 99 dan pasal 104. Aturan ini melarang orang dalam perusahaan publik yang memilik informasi “orang dalam” untuk membeli atau menjual saham perusahaan itu atau perusahaan lain yang bertransaksi dengan perusahaan tersebut. “Orang dalam” itu juga dilarang mempengaruhi pihak lain untuk menjual atau membeli saham tersebut. Ia dilarang pula membocorkan informasi “orang dalam” itu kepada pihak lain yang bisa menggunakannya untuk jual-beli saham tersebut. 

Di dalam peraturan perundang-undangan Pasar Modal tersebut (UUPM) disebutkan bahwa praktek insider trading termasuk dalam tindak kejahatan pidana. Tindak kejahatan pidana tidak hanya mendapatkan sanksi administrative, tetapi juga mendapatkan sanksi kurungan agar memberikan effect jera kepada pelakuknya. Karenanya, UU Pasar Modal memasang sanksi yang berat bagi pihak-pihak yang melakukan insider trading. Hukumannya bisa berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 15 miliar.

Jumat, 01 April 2016

Permasalahan di Bank Syariah

Apakah di Bank Syariah ini masih ada pendapatan bunga dari penempatan dananya di Bank Konvensional?

Untuk mengidentifikasi masalah tersebut bisa dengan analisis dari sumber-sumber pendapatan yang diperoleh dari bank syariah. Sumber pendapatan yang harus diperhatikan yaitu sumber pendapatan yang berasal dari pendapatan bunga yang mana sumber itu berasal dari penempatan dana bank syariah di bank konvensional. Berdasarkan PSAK Syariah pendapatan bunga dan denda tidak boleh diakui sebagai pendapatan bank syariah, tetapi juga harus diakui sebagai pendapatan dana kebijakan. Dari kasus tersebut belum ada pengungkapan informasi dari Dewan Pengawas Syariah dan Bank Indonesia mengenai mengapa hal tersebut masih dikatakan sesuai syariah dalam opini DPS bank syariah yang bersangkutan yang dilampirkan dalam publikasi laporan keuangan. Sehubungan dengan adanya pendapatan bunga dari Bank Konvensional, Bank syariah tersebut juga terdapat unsur time value of money yang dapat dilihat dalam catatan atas laporan keuangan tentang metode akuntansi yang digunakan dalam pengakuan pendapatan margin murabahah. Berdasarkan PSAK Syariah 102 tentang akuntansi murabahah paragraph 23 sampai dengan 25 menyebutkan bahwa pengakuan pendapatan margin murabahah yang diperkenankan adalah secara proporsional. Berdasarkan penelitian, saat ini masih banyak bank syariah yang menggunakan metode anuitas dalam pengakuan pendapatan margin murabahah. Metode anuitas akan menguntungkan bagi bank syariah karena margin murabahah diakui diawal lebih besar dan akan menurun terus sampai pada angsuran terakhir. Sehingga jika metode anuitas masih digunakan dalam pengakuan pendapatan margin murabahah maka bank syariah masih memegang prinsip-prinsip time value of money.