Selasa, 22 Maret 2016

Dampak Cicilan di Bank Macet

Dampak Jika meminjam uang di Bank dan saat itu tidak bisa membayar cicilannya(kredit)?

Bagi nasabah yang mempunyai catatan pembayaran yang baik, tentunya akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi pihak bank. Bank akan lebih memilih untuk mengusahakan agar pinjaman dapat kembali. Jika mengalami kredit macet, maka bank akan memasukan nama ke dalam BI checking black list dan akan menjadi susah untuk anda untuk memperoleh pinjaman dari bank di kemudian hari.  

Atau Bank akan melakukan write off (hapus buku) jika kemacetan kredit sudah mengganggu pembukuan mereka. Tetapi harus diingat, hapus buku bukan berarti utang dihapus juga karena harus membuat penawaran pelunasan pinjaman yang memungkinkan bank tidak terlalu rugi sehingga kemungkinan permohonan Anda bisa dikabulkan oleh Bank.

Sebelum memberikan pinjaman, pastinya pihak Bank akan meneliti jaminan yang diberikan oleh debitur. Bank tidak akan memberikan pinjaman yang nilainya lebih tinggi dari jaminan, karena hal itu akan merugikan bank dan menyalahi peraturan. Jika solusi dari penyelesaian pinjaman tersebut masih belum cukup, langkah terakhir adalah melelang jaminan yang diberikan.

Bank akan menetapkan kapan lelang akan dilaksanakan. Jika hasil lelang melebihi jumlah pinjaman (termasuk denda & bunga jika ada), maka kelebihan dana akan diberikan kepada debitur. Tetapi jika hasil lelang di bawah jumlah pinjaman, maka debitur tetap harus melunasi sisa pinjaman tersebut. Dan untuk pinjaman seperti kartu kredit yang diberikan tanpa jaminan, bank bisa menuntut debitur lewat jalan hukum perdata karena melakukan wanprestasi.  Namun demikian, cara ini hanya digunakan kepada debitur bermasalah. Kelalaian  debitur untuk menyelesaikan hutang inilah yang membuat NPL bank memburuk

Usaha Pemerintah Menanggulangi Kredit Macet
Bank Indonesia juga berusaha meminimalisasi resiko meningkatnya hutang kartu kredit yang macet. Untuk mengontrolnya, BI mengeluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia) No.14/2/PBI/2012 tentang APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu). Tujuan utama dari aturan tersebut adalah untuk menekan resiko dampak negatif dari penggunaan kartu kredit sebagai alat hutang hingga mencapai batas yang berlebihan. Peraturan Pemerintah :
  1. Untuk kepemilikan kartu utama, pemegang kartu minimal harus 21 tahun atau telah kawin dan minimum berusia 17 tahun atau telah kawin untuk kartu tambahan.
  2. Minimum pendapatan pemegang kartu adalah Rp 3 juta per bulan.
  3. Ketiga, maksimal plafon kredit adalah 3 kali pendapatan per bulan dan penerapannya berlaku secara industri.
  4. Calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya kurang dari Rp10 juta dikenakan pembatasan plafon serta pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit.
  5. Calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya Rp 10 juta ke atas tidak dikenakan pembatasan jumlah plafon dan kartu dari 2 penerbit sehingga analisis kredit sepenuhnya diserahkan kepada Bank.
  6. Maksimum bunga kartu kredit 3 persen per bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar