Dampak
Jika meminjam uang di Bank dan saat itu tidak bisa membayar cicilannya(kredit)?
Bagi nasabah yang mempunyai catatan pembayaran yang baik,
tentunya akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi pihak bank. Bank akan lebih
memilih untuk mengusahakan agar pinjaman dapat kembali. Jika mengalami kredit
macet, maka bank akan memasukan nama ke dalam BI checking black list dan akan
menjadi susah untuk anda untuk memperoleh pinjaman dari bank di kemudian hari.
Atau Bank akan melakukan write off (hapus
buku) jika kemacetan kredit sudah mengganggu pembukuan mereka. Tetapi harus
diingat, hapus buku bukan berarti utang dihapus juga karena harus membuat penawaran
pelunasan pinjaman yang memungkinkan bank tidak terlalu rugi sehingga
kemungkinan permohonan Anda bisa dikabulkan oleh Bank.
Sebelum memberikan pinjaman, pastinya pihak Bank akan
meneliti jaminan yang diberikan oleh debitur. Bank tidak akan memberikan
pinjaman yang nilainya lebih tinggi dari jaminan, karena hal itu akan merugikan
bank dan menyalahi peraturan. Jika solusi dari penyelesaian pinjaman tersebut
masih belum cukup, langkah terakhir adalah melelang jaminan yang diberikan.
Bank akan menetapkan kapan lelang akan dilaksanakan. Jika
hasil lelang melebihi jumlah pinjaman (termasuk denda & bunga jika ada),
maka kelebihan dana akan diberikan kepada debitur. Tetapi jika hasil lelang di
bawah jumlah pinjaman, maka debitur tetap harus melunasi sisa pinjaman
tersebut. Dan untuk pinjaman seperti kartu kredit yang diberikan tanpa jaminan,
bank bisa menuntut debitur lewat jalan hukum perdata karena melakukan
wanprestasi. Namun demikian, cara ini hanya digunakan kepada debitur
bermasalah. Kelalaian debitur untuk menyelesaikan hutang inilah yang
membuat NPL bank memburuk
Usaha
Pemerintah Menanggulangi Kredit Macet
Bank Indonesia juga berusaha meminimalisasi resiko
meningkatnya hutang kartu kredit yang macet. Untuk mengontrolnya, BI
mengeluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia) No.14/2/PBI/2012 tentang APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu).
Tujuan utama dari aturan tersebut adalah untuk menekan resiko dampak negatif
dari penggunaan kartu kredit sebagai alat hutang hingga mencapai batas yang
berlebihan. Peraturan Pemerintah :
- Untuk
kepemilikan kartu utama, pemegang kartu minimal harus 21 tahun atau telah
kawin dan minimum berusia 17 tahun atau telah kawin untuk kartu tambahan.
- Minimum
pendapatan pemegang kartu adalah Rp 3 juta per bulan.
- Ketiga,
maksimal plafon kredit adalah 3 kali pendapatan per bulan dan penerapannya
berlaku secara industri.
- Calon
pemegang kartu yang pendapatan per bulannya kurang dari Rp10 juta
dikenakan pembatasan plafon serta pembatasan perolehan kartu kredit
maksimum dari 2 penerbit.
- Calon
pemegang kartu yang pendapatan per bulannya Rp 10 juta ke atas tidak
dikenakan pembatasan jumlah plafon dan kartu dari 2 penerbit sehingga
analisis kredit sepenuhnya diserahkan kepada Bank.
- Maksimum
bunga kartu kredit 3 persen per bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar