Apakah di Bank Syariah ini masih ada pendapatan bunga dari
penempatan dananya di Bank Konvensional?
Untuk mengidentifikasi masalah tersebut bisa
dengan analisis dari sumber-sumber pendapatan yang diperoleh dari bank syariah.
Sumber pendapatan yang harus diperhatikan yaitu sumber pendapatan yang berasal
dari pendapatan bunga yang mana sumber itu berasal dari penempatan dana bank
syariah di bank konvensional. Berdasarkan PSAK Syariah pendapatan bunga dan
denda tidak boleh diakui sebagai pendapatan bank syariah, tetapi juga harus
diakui sebagai pendapatan dana kebijakan. Dari kasus tersebut belum ada
pengungkapan informasi dari Dewan Pengawas Syariah dan Bank Indonesia mengenai
mengapa hal tersebut masih dikatakan sesuai syariah dalam opini DPS bank
syariah yang bersangkutan yang dilampirkan dalam publikasi laporan keuangan. Sehubungan dengan adanya pendapatan bunga dari Bank Konvensional, Bank syariah tersebut juga terdapat unsur time value of money yang dapat dilihat dalam catatan
atas laporan keuangan tentang metode akuntansi yang digunakan dalam pengakuan
pendapatan margin murabahah. Berdasarkan PSAK Syariah 102 tentang akuntansi murabahah
paragraph 23 sampai dengan 25 menyebutkan bahwa pengakuan pendapatan margin
murabahah yang diperkenankan adalah secara proporsional. Berdasarkan
penelitian, saat ini masih banyak bank syariah yang menggunakan metode anuitas
dalam pengakuan pendapatan margin murabahah. Metode anuitas akan menguntungkan
bagi bank syariah karena margin murabahah diakui diawal lebih besar dan akan
menurun terus sampai pada angsuran terakhir. Sehingga jika metode anuitas masih
digunakan dalam pengakuan pendapatan margin murabahah maka bank syariah masih
memegang prinsip-prinsip time value of money.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar