Jumat, 01 April 2016

Permasalahan di Bank Syariah

Apakah di Bank Syariah ini masih ada pendapatan bunga dari penempatan dananya di Bank Konvensional?

Untuk mengidentifikasi masalah tersebut bisa dengan analisis dari sumber-sumber pendapatan yang diperoleh dari bank syariah. Sumber pendapatan yang harus diperhatikan yaitu sumber pendapatan yang berasal dari pendapatan bunga yang mana sumber itu berasal dari penempatan dana bank syariah di bank konvensional. Berdasarkan PSAK Syariah pendapatan bunga dan denda tidak boleh diakui sebagai pendapatan bank syariah, tetapi juga harus diakui sebagai pendapatan dana kebijakan. Dari kasus tersebut belum ada pengungkapan informasi dari Dewan Pengawas Syariah dan Bank Indonesia mengenai mengapa hal tersebut masih dikatakan sesuai syariah dalam opini DPS bank syariah yang bersangkutan yang dilampirkan dalam publikasi laporan keuangan. Sehubungan dengan adanya pendapatan bunga dari Bank Konvensional, Bank syariah tersebut juga terdapat unsur time value of money yang dapat dilihat dalam catatan atas laporan keuangan tentang metode akuntansi yang digunakan dalam pengakuan pendapatan margin murabahah. Berdasarkan PSAK Syariah 102 tentang akuntansi murabahah paragraph 23 sampai dengan 25 menyebutkan bahwa pengakuan pendapatan margin murabahah yang diperkenankan adalah secara proporsional. Berdasarkan penelitian, saat ini masih banyak bank syariah yang menggunakan metode anuitas dalam pengakuan pendapatan margin murabahah. Metode anuitas akan menguntungkan bagi bank syariah karena margin murabahah diakui diawal lebih besar dan akan menurun terus sampai pada angsuran terakhir. Sehingga jika metode anuitas masih digunakan dalam pengakuan pendapatan margin murabahah maka bank syariah masih memegang prinsip-prinsip time value of money.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar