Pasar modal adalah salah satu lembaga pembiayaan atau wadah
untuk mencari dana bagi perusahaan dan alternatif sarana investasi bagi
masyarakat (investor) yang di dalamnya terdapat transaksi penawaran umum dan
perdagangan efek dari perusahaan publik kepada masyarakat investor. Kegiatan
tersebut dilindungi oleh ketentuan hukum yang sangat menjunjung tinggi prinsip
keterbukaan.
Salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan di
pasar modal adalah praktek Insider trading. Dalam pasar modal di Indonesia,
praktek insider trading tergolong salah satu pelanggaran yang paling sering
dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait di dalam sejumlah skandal, apakah itu
yang melibatkan emiten swasta ataupun BUMN. Beberapa contoh kasus yang pernah
terjadi di indonesia sampai kurun waktu july 2008 adalah kasus insider triding
PT Semen Gresik, Perusahaan gas Negara ( PGN ), dugaan insider information PT.
INDOSAT, dan kasus Sari Husada. Dalam paper ini kita akan lebih menyoroti
secara penuh terhadap kasus insider triding yang dilakukan oleh Perusahaan Gas
Negara ( PGN ).
Pada pertengahan bulan Januari tahun 2007 perusahaan ber-plat
merah itu mengalami penurunannya harga saham sekitar 23,3 persen dalam satu
hari perdagangan. Saham BUMN yang bergerak dibidang distribusi dan transmisi
gas,pada tanggal 12 Januari harga pada pembukaan berada pada posisi Rp9.650 dan
pada penutupan di hari yang sama menjadi Rp7.400 per saham (turun Rp2.250).
Penurunan harga saham yang memiliki kode perdagangan di
lantai bursa PGAS itu ikut mempengaruhi kondisi jual saham-saham yang lainnya.
Sehingga indeks harga saham gabungan (IHSG) ikut ditutup anjlok 25,80 poin atau
1,51 persen menjadi 1.678,044, yang merupakan posisi terendah sepanjang di
tahun 2007. Kalau tidak ada sistim auto reject halting (penghentian perdagangan
saham secara otomatis) di Bursa Efek Jakarta, saham PGN ini kemungkinan akan
terus merosot lebih dalam lagi. Penurunan saham ini diduga karena adanya
insider trading terkait dengan penundaan proyek pipanisasi gas jalur Sumatera
Selatan (Sumsel) ke Jawa bagian barat (South Sumatera-West Java/SSWJ) yang
tidak segera dilaporkan manajemen ke publik. Tidak dilaporkannya penundaan
proyek tersebut diduga terkait dengan kepentingan divestasi saham PGN 5,32 persen
pada 15 Desember 2006 agar harga ketika divestasi tidak turun.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
mengumumkan sembilan nama orang-orang di dalam PGN yang terlibat dalam kasus
insider trading yakni 3 orang mantan direksi dan 6 karyawan. Kesembilan orang
tersebut akhirnya diganjar hukuman adminitrastif berupa denda. Sanksi tersebut
ditetapkan dengan mempertimbangkan pola transaksi dan akses yang bersangkutan
terhadap informasi orang dalam. Seandainya terjadi keterlambatan, maka akan
dikenakan denda dua persen. Sanksi denda tertinggi sebesar Rp 2 miliar
diberikan kepada direksi lama dan paling rendah Rp 9 juta kepada karyawan.
Jika kita buka Undang-Undang Pasar Modal (UU No. 8 Tahun
1995), kita akan temukan aturan tentang perdagangan “orang dalam” atau insider
trading ini dalam pasal 95 sampai 99 dan pasal 104. Aturan ini melarang orang
dalam perusahaan publik yang memilik informasi “orang dalam” untuk membeli atau
menjual saham perusahaan itu atau perusahaan lain yang bertransaksi dengan
perusahaan tersebut. “Orang dalam” itu juga dilarang mempengaruhi pihak lain
untuk menjual atau membeli saham tersebut. Ia dilarang pula membocorkan
informasi “orang dalam” itu kepada pihak lain yang bisa menggunakannya untuk
jual-beli saham tersebut.
Di dalam peraturan perundang-undangan Pasar Modal tersebut
(UUPM) disebutkan bahwa praktek insider trading termasuk dalam tindak kejahatan
pidana. Tindak kejahatan pidana tidak hanya mendapatkan sanksi administrative,
tetapi juga mendapatkan sanksi kurungan agar memberikan effect jera kepada
pelakuknya. Karenanya, UU Pasar Modal memasang sanksi yang berat bagi
pihak-pihak yang melakukan insider trading. Hukumannya bisa berupa penjara
paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 15 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar