Kamis, 14 April 2016

Menurunnya Nilai Saham PGN disebabkan Insider Tranding

Pasar modal adalah salah satu lembaga pembiayaan atau wadah untuk mencari dana bagi perusahaan dan alternatif sarana investasi bagi masyarakat (investor) yang di dalamnya terdapat transaksi penawaran umum dan perdagangan efek dari perusahaan publik kepada masyarakat investor. Kegiatan tersebut dilindungi oleh ketentuan hukum yang sangat menjunjung tinggi prinsip keterbukaan.
Salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan di pasar modal adalah praktek Insider trading. Dalam pasar modal di Indonesia, praktek insider trading tergolong salah satu pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait di dalam sejumlah skandal, apakah itu yang melibatkan emiten swasta ataupun BUMN. Beberapa contoh kasus yang pernah terjadi di indonesia sampai kurun waktu july 2008 adalah kasus insider triding PT Semen Gresik, Perusahaan gas Negara ( PGN ), dugaan insider information PT. INDOSAT, dan kasus Sari Husada. Dalam paper ini kita akan lebih menyoroti secara penuh terhadap kasus insider triding yang dilakukan oleh Perusahaan Gas Negara ( PGN ).
Pada pertengahan bulan Januari tahun 2007 perusahaan ber-plat merah itu mengalami penurunannya harga saham sekitar 23,3 persen dalam satu hari perdagangan. Saham BUMN yang bergerak dibidang distribusi dan transmisi gas,pada tanggal 12 Januari harga pada pembukaan berada pada posisi Rp9.650 dan pada penutupan di hari yang sama menjadi Rp7.400 per saham (turun Rp2.250). 
Penurunan harga saham yang memiliki kode perdagangan di lantai bursa PGAS itu ikut mempengaruhi kondisi jual saham-saham yang lainnya. Sehingga indeks harga saham gabungan (IHSG) ikut ditutup anjlok 25,80 poin atau 1,51 persen menjadi 1.678,044, yang merupakan posisi terendah sepanjang di tahun 2007. Kalau tidak ada sistim auto reject halting (penghentian perdagangan saham secara otomatis) di Bursa Efek Jakarta, saham PGN ini kemungkinan akan terus merosot lebih dalam lagi. Penurunan saham ini diduga karena adanya insider trading terkait dengan penundaan proyek pipanisasi gas jalur Sumatera Selatan (Sumsel) ke Jawa bagian barat (South Sumatera-West Java/SSWJ) yang tidak segera dilaporkan manajemen ke publik. Tidak dilaporkannya penundaan proyek tersebut diduga terkait dengan kepentingan divestasi saham PGN 5,32 persen pada 15 Desember 2006 agar harga ketika divestasi tidak turun.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengumumkan sembilan nama orang-orang di dalam PGN yang terlibat dalam kasus insider trading yakni 3 orang mantan direksi dan 6 karyawan. Kesembilan orang tersebut akhirnya diganjar hukuman adminitrastif berupa denda. Sanksi tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pola transaksi dan akses yang bersangkutan terhadap informasi orang dalam. Seandainya terjadi keterlambatan, maka akan dikenakan denda dua persen. Sanksi denda tertinggi sebesar Rp 2 miliar diberikan kepada direksi lama dan paling rendah Rp 9 juta kepada karyawan.
Jika kita buka Undang-Undang Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995), kita akan temukan aturan tentang perdagangan “orang dalam” atau insider trading ini dalam pasal 95 sampai 99 dan pasal 104. Aturan ini melarang orang dalam perusahaan publik yang memilik informasi “orang dalam” untuk membeli atau menjual saham perusahaan itu atau perusahaan lain yang bertransaksi dengan perusahaan tersebut. “Orang dalam” itu juga dilarang mempengaruhi pihak lain untuk menjual atau membeli saham tersebut. Ia dilarang pula membocorkan informasi “orang dalam” itu kepada pihak lain yang bisa menggunakannya untuk jual-beli saham tersebut. 

Di dalam peraturan perundang-undangan Pasar Modal tersebut (UUPM) disebutkan bahwa praktek insider trading termasuk dalam tindak kejahatan pidana. Tindak kejahatan pidana tidak hanya mendapatkan sanksi administrative, tetapi juga mendapatkan sanksi kurungan agar memberikan effect jera kepada pelakuknya. Karenanya, UU Pasar Modal memasang sanksi yang berat bagi pihak-pihak yang melakukan insider trading. Hukumannya bisa berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 15 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar